LANGKAH 1
Pengajuan sengketa ke Komisi selambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
LANGKAH 2
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus memulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
- Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
- Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi masih melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
- Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.
- Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, makka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menertima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.
Untuk Badan Publik Negara gugatan diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara
- Jika tidak menerima putusan pengadilan penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.