You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Desa Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Sistem Informasi Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali - www.sid.kukuh.desa.id --- |||---- Web Site Desa Kukuh Dapat di Akses melalui Halaman : www.kukuh.desa.id PENTING : Ayo Aktivkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Anda di Kantor Perbekel Desa Kukuh Kerambitan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Admin SID 05 Maret 2021 Dibaca 483 Kali

LANGKAH 1

Pengajuan sengketa ke Komisi selambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

LANGKAH 2

Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus memulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

  • Jika  pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
  • Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi masih melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  • Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.
  • Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, makka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menertima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.

Untuk Badan Publik Negara gugatan diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Jika tidak menerima putusan pengadilan penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 804.004.800,00 Rp 2.153.669.000,00
37.33%
Belanja
Rp 305.075.900,00 Rp 2.322.713.921,15
13.13%
Pembiayaan
Rp 169.044.921,15 Rp 169.044.921,15
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 7.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 614.755.800,00 Rp 1.024.593.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 247.076.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 161.799.000,00 Rp 647.200.000,00
25%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 93.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 27.450.000,00 Rp 130.200.000,00
21.08%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 193.236.900,00 Rp 1.160.301.321,15
16.65%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 89.172.000,00 Rp 920.593.600,00
9.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.667.000,00 Rp 108.229.000,00
4.31%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 61.590.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 72.000.000,00
25%