Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Kukuh Kerambitan dengan alamat :
Kantor Desa Kukuh - Kerambitan
Jl. Manik Galih Desa Kukuh Kec. Kerambitan Kab. Tabanan - Bali
Kode Pos 82161
Telepon/WA : 081237519621
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Kukuh Kerambitan dengan alamat surel info@kukuh.desa.id atau ppid@kukuh.desa.id
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Kukuh Kerambitan untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.