MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat:
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu sesuai dengan SOP yang ada;
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah, aman dan sederhana;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Merespons dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;
Kukuh, 1 Januari 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Desa Kukuh Kec. Kerambitan Kab. Tabanan