
KUKUH, KERAMBITAN - Sebagai upaya mengantisipasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya kepada para wanita pada hari Minggu (30/07/2022) Tim Penggerak PKK Desa Kukuh Kerambitan berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN Universitas Udayana menyelenggarakan Sosilisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kegiatan diikuti oleh Anggota PKK Desa Kukuh Kerambitan dengan narasumber dari Ketua TP PKK Desa Kukuh Kerambitan serta Mahasiswa KKN Universitas Udayana. Ketua TP PKK Desa Kukuh Kerambitan Ny. Yulia Ratih Widhi Adnyana mengatakan bahwa KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan itu banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. "Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat." Ucapnya.
Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT. (*)