You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Desa Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Sistem Informasi Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali - www.sid.kukuh.desa.id --- |||---- Web Site Desa Kukuh Dapat di Akses melalui Halaman : www.kukuh.desa.id PENTING : Ayo Aktivkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Anda di Kantor Perbekel Desa Kukuh Kerambitan.

Antisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ketua TP PKK Desa Kukuh Kerambitan Sosialisasikan KDRT

Admin SID 02 Agustus 2022 Dibaca 270 Kali
Antisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ketua TP PKK Desa Kukuh Kerambitan Sosialisasikan KDRT

KUKUH, KERAMBITAN - Sebagai upaya mengantisipasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya kepada para wanita pada hari Minggu (30/07/2022) Tim Penggerak PKK Desa Kukuh Kerambitan berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN Universitas Udayana menyelenggarakan Sosilisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kegiatan diikuti oleh Anggota PKK Desa Kukuh Kerambitan dengan narasumber dari Ketua TP PKK Desa Kukuh Kerambitan serta Mahasiswa KKN Universitas Udayana. Ketua TP PKK Desa Kukuh Kerambitan Ny. Yulia Ratih Widhi Adnyana mengatakan bahwa KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan itu banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. "Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat." Ucapnya.

Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT. (*)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.153.669.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.322.713.921,15
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -169.044.921,15
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 7.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.024.593.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 247.076.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 647.200.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 93.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 130.200.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.160.301.321,15
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 920.593.600,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 108.229.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 61.590.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%