
Berdasarkan Surat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor : 973/2966/Bakeuda Tentang Penyebaran SPPT Tahun Pajak 2023, maka bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan untuk datang mengambil SPPT PBB Tahun 2023 ke Kantor Perbekel Desa Kukuh - Kerambitan nanti pada tanggal 29 s.d 31 Maret 2023 mulai Jam 08.00 s.d 14.00 WITA. Syarat pengambilan SPPT PBB adalah membawa SPPT Pajak Tahun 2022/sebelumnya & Foto Copy KTP yang mengambil SPPT.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan serta Mohon bantuannya untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat Desa Kukuh - Kerambitan.
Terimakasih

