
KUKUH, KERAMBITAN – Sebagai tindak lanjut dari Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaporkan oleh Pemerintah Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan kepada Bupati Tabanan maka selanjutnya Pemerintah Daerah melalui Inspktorat Daerah Kabupaten Tabanan telah melakukan Review atas Laporan Realisasi APBDes Kukuh Kerambitan Tahun 2022.
Sesuai dengan hasil Review yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan yang disampaikan secara resmi melalui Surat bernomor 700/1310/LHR-2023/Itkab tertanggal 10 Pebruari 2023 tentang Laporan Hasil Review atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2022 pada Desa se-Kecamatan Kerambitan, maka terdapat satu temuan dengan status belum sesuai atas pencatatan asset Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan.
Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd membeberkan hasil temuan ketidak sesuaian tersebut. “Ada satu catatan atas hasil review LPJ Realisasi APBDes 2022 Desa Kukuh Kerambitan yang dinyatakan belum sesuai oleh Tim Review dari Inspektorat Kabupaten Tabanan yaitu terkait kekeliruan pencatatan asset Desa yang harusnya di sajikan atau dicatat pada komponen asset Peralatan, Mesin dan alat berat itu justru kami catat pada asset jaringan/instalasi dan asset tetap lainnya. Hanya itu saja yang dinyatakan belum sesuai yang lainnya seperti kesesuaian antara perencaan dan realisasi penggunaan anggaran tahun 2022 tidak ada masalah” jelas Perbekel Widhi Adnyana.
Pihaknya mengakui bahwa terjadi salah tafsir atas jenis asset dan klasifikasi asset dalam pencatatan asset ke dalam Buku Laporan Kekayaan Milik Desa. “Kami akui temuan hasil review tersebut oleh karena misinterpretasion antara wujud fisik asset dengan klasifikasi asset sesuai dengan aturan”.
Kendati demikian Pemerintah Desa Kukuh Kerambitan telah melakukan perbaikan atas hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut serta telah melaksanakan rekomendasi atau saran yang diamanatkan oleh Bupati Tabanan melalui surat Nomor 700/1451/TL-2023/Itkab tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. (*)