You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Desa Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Sistem Informasi Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali - www.sid.kukuh.desa.id --- |||---- Web Site Desa Kukuh Dapat di Akses melalui Halaman : www.kukuh.desa.id PENTING : Ayo Aktivkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Anda di Kantor Perbekel Desa Kukuh Kerambitan.

Program Semara Ratih

Admin SID 30 Maret 2023 Dibaca 769 Kali
Program Semara Ratih

Sehubungan dengan di Laksanakannya Program Semara Ratih sebagai program unggulan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan yang telah diundangkan melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2022, maka bersama dengan surat ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Kukuh akan melaksanakan upacara perkawinan hal-hal sebagai berikut:

  1. Program Semara Ratih merupakan program inovasi Pemerintah Kabupaten Tabanan yang memberikan Dokumen Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik sesaat setelah upcara perkawinan berlangsung yang didahului dengan adanya konseling pra perkawinan dan penanaman pohon.
  2. Tujuan dari Program Semara Ratih tersebut adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya akta perkawinan, Mewujudkan pelayanan yang profesional dan membahagiakan masyarakat, Meningkatkan kualitas perkawinan dengan adanya layanan konseling pra perkawinan bagi calon pengantin serta Terwujudnya konservasi lingkungan yang baik.
  3. Persyaratan bagi calon mempelai yang akan mengikuti Program Semara Ratih adalah sebagai berikut:
    • Melaporkan diri kepada Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan/Kasi Pemerintahan Desa Kukuh minimal 2 Minggu sebelum acara perkawinan;
    • Mengikuti Konseling Pra Perkawinan yang dijadwalkan oleh Pemerintah Desa;
    • Melengkapi Formulir permohonan (F-2.01) dan formulir lainnya yang telah disiapkan di Kantor Desa;
    • Melampirkan Kartu Keluarga & KTP-Elektronik mempelai;
    • Pas Foto berwarna suami istri ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
    • Menanam 1 Pohon di rumah mempelai laki-laki atau ditempat yang represtatif dilingkungan/sekitar rumah mempelai laki-laki (Bukti telah menanam Pohon adalah berupa Foto saat menanam pohon)
    • Meterai 10.000 sebanyak 2 Lembar & 1 Map Warna Merah

    Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi maka Dokumen Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik mempelai langsung akan diserahkan saat setelah prosesi upacara perkawinan berlangsung di Lokasi Upacara Perkawinan, oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Tabanan atau Perbekel Desa Kukuh Kec. Kerambitan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mempersilahkan kepada calon mempelai untuk dapat memanfaatkan layanan dari Program Semara Ratih ini. Apabila ada hal yang belum dapat di pahami dapat dikoordinasikan ke Kantor Perbekel atau menghubungi Kasi Pemerintahan Desa Kukuh Kec. Kerambitan atau melalui layanan Whatsapp/Telpon : 0812-3751-9621.

 

VIDEO SOSIALISASI PROGRAM SEMARA RATIH

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.153.610.990,40 Rp 1.719.871.000,00
67.08%
Belanja
Rp 835.533.200,00 Rp 1.838.330.400,00
45.45%
Pembiayaan
Rp 218.459.400,00 Rp 218.459.400,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.779.273,00 Rp 10.000.000,00
77.79%
Dana Desa
Rp 724.550.000,00 Rp 724.550.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 35.212.000,00 Rp 134.395.000,00
26.2%
Alokasi Dana Desa
Rp 307.902.000,00 Rp 615.815.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 99.500.000,00
15.98%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 58.500.000,00 Rp 130.200.000,00
44.93%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.034.600,00 Rp 2.411.000,00
84.39%
Bunga Bank
Rp 1.733.117,40 Rp 3.000.000,00
57.77%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 409.677.200,00 Rp 995.948.800,00
41.13%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 361.053.000,00 Rp 642.128.600,00
56.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 24.790.000,00 Rp 78.490.000,00
31.58%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 4.013.000,00 Rp 49.763.000,00
8.06%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%