
HALO JPN merupakan sebuah layanan konsultasi hukum yang tidak hanya menyasar instansi pemerintah maupun lembaga negara, melainkan juga masyarakat umum yang memerlukan konsultasi hukum terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain Bantuan Hukum secara Litigasi (didalam pengadilan), Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan. Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan ataupun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan. Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.
Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara diatas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah didalamnya. Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya.
Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd mengajak masyarakat Desa Kukuh Kerambitan yang ingin menggunakan jasa hukum JPN secara online melalui https://halojpn.id/ "Bagi masyarakat Desa Kukuh Kerambitan yang memiliki permasalahan di dalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara seperti misalnya masalah pertanahan, perkawinan dan perceraian, hutang piutang, hukum warisan, pendirian dan pembubaran PT, silahkan memanfaatkan layanan HaloJPN. Layanan tersebut Gratis dan online".
Lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan layanan HaloJPN tersebut para warga masyarakat dapat melihat dan membaca buku panduan Layanan HaloJPN pada halaman http://e-datun.id/books/lhmk/#p=3

