KUKUH, KERAMBITAN - Dalam pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas tentang perencanaan kegiatan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (28/6/2023) lalu tercetus pentingnya kegiatan Posyandu Remaja yang secara tidak langsung sebagai upaya pencegahan stunting sejak dini.
Menyikapi saran kegiatan Posyandu tersebut yang juga merupakan salah satu rekomendasi kegiatan yang dihasilkan dalam rembuk stunting, Pemeirntah Desa Kukuh Kerambitan merencanakan kegiatan Posyandu Remaja di Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd. "Diskusi panjang terjadi sejak Rembuk Stunting tahun 2023 yang juga merekomendasikan agar kegiatan Posyandu Remaja dalam diselenggarakan Tahun 2024, serta jika kita kaji kegiatan Posyandu Remaja ini sebenarnya sebagai salah satu upaya pencegahan dini Stunting. Maka sangat layak Posyandu Remaja tersebut dijadikan salah satu kegiatan di tahun 2024 nanti".
Sementara itu, Pimpinan Musyawarah Masyarakat Desa I Made Pasek Widiarta juga mengatensi khusus agar kegiatan Posyandu Remaja di Desa Kukuh Kerambitan dapat dilaksanakan mulai tahun 2024 mendatang sehingga kesehatan para remaja dapat dipantau sejak dini dalam upaya pencegahan dini Stunting dan kesehatan lainnya secara umum.
Posyandu remaja merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat termasuk remaja dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi remaja untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keterampilan hidup sehat remaja.
Pelayanan kesehatan remaja di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang peduli remaja, mencakup upaya promotif dan preventif, meliputi: Keterampilan Hidup Sehat (PKHS), kesehatan reproduksi remaja, kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan Napza, gizi, aktifitas fisik, pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan pencegahan kekerasan pada remaja.
Nantinya, Posyandu Remaja diikuti oleh Remaja Desa usia 10-18 tahun, laki-laki dan perempuan dengan tidak memandang status pendidikan dan perkawinan termasuk remaja dengan disabilitas. (*)