KUKUH, KERAMBITAN - Jelang pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan melantik 56 Orang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) yang akan bertugas di 8 TPS di Wilayah Desa Kukuh Kerambitan. Acara tersebut dilaksanakan di Balai Serba Guna Desa Kukuh pada Kamis (25/1/2024).
Ketua PPS Desa Kukuh Kerambitan I Nengah Santra, SE menyampaikan bahwa KPPS terdiri dari tujuh orang setiap TPS. Ketujuh anggota KPPS dibagi menjadi satu orang ketua KPPS yang sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS dan enam orang anggota KPPS. Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Acara pelantikan yang juga bertepatan dengan Hari Suci Purnama tersebut di dahului dengan kegiatan mejaya-jaya dan persembahyangan bersama di Padmasana Kantor Perbekel Desa Kukuh Kerambitan. Sesuai dengan kewenangannya, para Anggota KPPS dilantik oleh Ketua PPS dan disaksikan oleh Perbekel Desa Kukuh Kerambitan, Pengawas Pemilu Desa Kukuh Kerambitan, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, Ketua BPD Desa Kukuh, Rohaniawan, serta perangkat Desa.
Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd berpesan kepada seluruh KPPS yang dilantik untuk menjaga netralitas dan profesional dalam menjalankan tugas dalam Pemilu. "Sebagai anggota KPPS, sangat penting untuk tetap netral selama masa kampanye politik. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi. Jujur, Hindari konflik kepentingan, Bekerja secara objektif, Hindari intimidasi, Jaga netralitas di media sosial. Bersikap netral adalah kunci untuk menjaga keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu." ucap Widhi.
Seluruh KPPS yang telah dilantik selanjutnya akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 Februari 2024 dengan materi sesuai modul KPU RI. KPPS akan mendapat pengetahuan dan kemampuan yang sama, sehingga pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat terjaga kualitas dan integritasnya. (*)