Sosialisasi Anti Korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Dunia dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024. Acara tersebut diikuti oleh Perbekel, BPD dan Perangkat Desa Kukuh Kerambitan, Bendesa Adat dan Ketua LPD se-Desa Kukuh Kerambitan serta Pengelola BUMDesa.
Sosialisasi anti-korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membangun budaya integritas serta transparansi dalam kehidupan sehari-hari. Secara lebih rinci, tujuan dari sosialisasi anti-korupsi meliputi:
-
Meningkatkan Pemahaman: Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang apa itu korupsi, dampaknya terhadap kehidupan, serta sanksi hukum yang mengaturnya.
-
Mendorong Perilaku Antikorupsi: Membentuk karakter individu yang jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
-
Membangun Kesadaran Kolektif: Mengajak masyarakat untuk secara aktif menolak dan melaporkan praktik korupsi, baik di lingkungan kerja, pemerintahan, maupun komunitas.
-
Memperkuat Sistem Pencegahan: Mensosialisasikan mekanisme pelaporan korupsi, pengawasan publik, dan penggunaan teknologi untuk mencegah korupsi.
-
Mendukung Kebijakan Antikorupsi: Membantu masyarakat memahami kebijakan, undang-undang, dan inisiatif pemerintah terkait pemberantasan korupsi, sehingga mendorong partisipasi aktif mereka.
Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan tercipta masyarakat yang berperan sebagai pengawas aktif dan agen perubahan dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.