You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Desa Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Sistem Informasi Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali - www.sid.kukuh.desa.id --- |||---- Web Site Desa Kukuh Dapat di Akses melalui Halaman : www.kukuh.desa.id PENTING : Ayo Aktivkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Anda di Kantor Perbekel Desa Kukuh Kerambitan.

Sosialisasi Anti Korupsi Oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di Desa Kukuh Kerambitan

Admin SID 05 Desember 2024 Dibaca 26 Kali
Sosialisasi Anti Korupsi Oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di Desa Kukuh Kerambitan

Sosialisasi Anti Korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Dunia dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024. Acara tersebut diikuti oleh Perbekel, BPD dan Perangkat Desa Kukuh Kerambitan, Bendesa Adat dan Ketua LPD se-Desa Kukuh Kerambitan serta Pengelola BUMDesa.

Sosialisasi anti-korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membangun budaya integritas serta transparansi dalam kehidupan sehari-hari. Secara lebih rinci, tujuan dari sosialisasi anti-korupsi meliputi:

  1. Meningkatkan Pemahaman: Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang apa itu korupsi, dampaknya terhadap kehidupan, serta sanksi hukum yang mengaturnya.

  2. Mendorong Perilaku Antikorupsi: Membentuk karakter individu yang jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

  3. Membangun Kesadaran Kolektif: Mengajak masyarakat untuk secara aktif menolak dan melaporkan praktik korupsi, baik di lingkungan kerja, pemerintahan, maupun komunitas.

  4. Memperkuat Sistem Pencegahan: Mensosialisasikan mekanisme pelaporan korupsi, pengawasan publik, dan penggunaan teknologi untuk mencegah korupsi.

  5. Mendukung Kebijakan Antikorupsi: Membantu masyarakat memahami kebijakan, undang-undang, dan inisiatif pemerintah terkait pemberantasan korupsi, sehingga mendorong partisipasi aktif mereka.

Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan tercipta masyarakat yang berperan sebagai pengawas aktif dan agen perubahan dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.153.610.990,40 Rp 1.719.871.000,00
67.08%
Belanja
Rp 835.533.200,00 Rp 1.838.330.400,00
45.45%
Pembiayaan
Rp 218.459.400,00 Rp 218.459.400,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.779.273,00 Rp 10.000.000,00
77.79%
Dana Desa
Rp 724.550.000,00 Rp 724.550.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 35.212.000,00 Rp 134.395.000,00
26.2%
Alokasi Dana Desa
Rp 307.902.000,00 Rp 615.815.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 99.500.000,00
15.98%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 58.500.000,00 Rp 130.200.000,00
44.93%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.034.600,00 Rp 2.411.000,00
84.39%
Bunga Bank
Rp 1.733.117,40 Rp 3.000.000,00
57.77%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 409.677.200,00 Rp 995.948.800,00
41.13%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 361.053.000,00 Rp 642.128.600,00
56.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 24.790.000,00 Rp 78.490.000,00
31.58%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 4.013.000,00 Rp 49.763.000,00
8.06%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 72.000.000,00
50%