
Diinformasikan kepada Warga Masyarakat Desa Kukuh Kerambitan yang telah berumur 17 Tahun agar Segera melakukan Perekaman E-KTP.
Perekaman E-KTP dilaksanakan di Kantor Camat Kerambitan atau Kantor Dinas Dukcapil Kab. Tabanan setiap hari dan jam kerja dengan membawa Kartu Keluarga.
Demikian Informasi ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan.