Pada Selasa, 7 Juli 2024 Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,MM resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Perbekel Desa Kukuh Kerambitan dan badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kukuh Kerambitan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana diamanatkan bahwa Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun. Dengan demikian, masa jabatan sebelumnya yaitu periode 2019-2025 kini telah diperpanjang menjadi Periode 2019-2027.
Kegiatan Pengukuhan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dengan 132 Perbekel dan Ketua BPD se-Kabupaten Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Maria.


